Ada satu pertanyaan sederhana, namun tidak semua pasangan menikah dapat menjawabnya. Pertanyaan itu adalah, “mengapa ingin memiliki anak?” Bagi pasangan yang bertahun-tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, pertanyaan itu akan dijawab dengan lancar. Mereka sudah melewati ribuan hari tanpa tangis bayi, tiada canda tawa dengan anak-anak. Mereka menemukan banyak sekali alasan sehingga ingin sekali memiliki anak. Untuk pasangan yang sangat mudah dititipi anak oleh-Nya, pertanyaan mengapa ingin memiliki anak, bisa jadi terbersit pun tidak. Anak seolah hadir begitu saja. Baru saja menikah, beberapa bulan kemudian istri hamil. Setahun kemudian pasangan suami istri telah menjadi orang tua. Beberapa tahun kemudian, anak kedua, ketiga dan seterusnya lahir. Jawaban-jawaban berikut ini mungkin menjadi jawaban sekian orang tua saat mendapat pertanyaan tersebut: Saya ingin menciptakan kembali masa kecil yang indah Ngg…Semacam investasi untuk hari nanti Sebab saya percaya, kita akan m
Poligami itu HARUS. Itulah catatan penting yang saya dapatkan saat menjadi
peserta diskusi Poligami, Perselingkuhan, dan KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga
(KDRT) bersama Aisha Maharani dan Irma Rahayu. Saya hanya 1 dari 2 peserta laki-laki di antara puluhan audiens, ibu-ibu dan perempuan muda. Sempat ketar-ketir, khawatir menjadi bulan-bulanan. Namun setelah mengikutinya, saya
lega. Argumen dan opini yang dibangun Aisha Maharani dan Irma Rahayu tentang berimbang.
Berikut beberapa fakta yang saya catat tentang poligami dan perlu diketahui
banyak orang.
Hanya Islam yang Membahas Poligami? Tentu Tidak
Saat
kita membahas poligami, seringkali perilaku pernikahan
seorang pria dengan 2-4 wanita itu dikaitkan dengan Islam. Mungkin
karena agama mayoritas di Indonesia adalah Islam. Sebab lain, pelaku poligami
yang ramai dibicarakan adalah orang-orang berlabel ustad atau kyai di depan
namanya. Padahal poligami juga dilakukan penganut agama lainnya sejak zaman
dulu kala.
Pada
Kitab Perjanjian Lama disebutkan bahwa Nabi Daud mempunyai 11 istri. Di kitab
Perjanjian Baru hal ini sudah tidak kita temukan lagi. Namun faktanya di
beberapa sekte agama Nasrani misalnya Mormon, malah mewajibkan poligami dalam
satu rumah.
Pada
zaman Nabi Musa, praktik poligami pun telah dilakukan. Jadi kaum Yahudi juga
tak luput dari poligami. Agama Budha tidak menetapkan hukum atau aturan rumah
tangga. Hindu melarang poligami, kecuali bagi raja-raja diperbolehkan poligami
guna mendapatkan keturunan untuk melanjutkan tahta kekuasaannya.
Alasan Pembatasan
Poligami
Dari
sekian banyak agama, memang Islam saja yang mengulas poligami secara tersurat
beserta contoh sejarah dalam kehidupan Rasulullah dan para sahabat. Ayat yang
tersurat ada pada QS Annisa ayat 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ (٣)
Artinya : “dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa : 3)
Sebab
musabab turunnya ayat ini karena seorang anak yatim yang ingin dinikahi walinya
yang ingin menguasai harta warisan si anak yatim. Allah memberi peringatan
melalui surat ini. Sejak itu pula, poligami dibatasi; maksimal 4 istri! Kenapa cuma
4 istri saja? Allah Maha Tahu, namun Aisha Maharani beropini, kalau lebih dari
4, lieur (bahasa Sunda).
Sejarah
kehidupan Rasulullah sudah memberi isyarat betapa tidak mudah Rasul membagi
hari kepada istri-istrinya, sehingga sebagian istrinya protes. Atas protes dari
para istri, Rasulullah mengatakan bahwa ia akan menceraikan mereka yang menganggap
telah diperlakukan tidak adil. Namun, karena alasan menjadi pendamping
Rasulullah adalah kemuliaan tersendiri, istri yang protes tersebut akhirnya
berusaha menerima perlakuan Rasulullah yang sudah berusaha untuk adil itu.
Rasulullah Poligami,
Jadi Ikuti Saja. Sudah Tahu Secara Menyeluruh Kehidupan Poligami Rasulullah?
Rasulullah
menikah lagi setelah pada usia 53 Tahun, setelah sebelumnya menjalani kehidupan
rumah tangga monogami dengan Khadijah. Saat beliau masih muda, tawaran menikahi
perempuan-perempuan cantik sering menghampirinya sebagai salah satu taktik
untuk menyudahi dahwah Rasulullah. Namun sejarah mencatat, Rasulullah tidak
pernah tergoda atau terbersit niat dalam hatinya untuk menikah lagi.
Setelah Khadijah wafat, Rasulullah menikahi Aisyah yang masih gadis. Pernikahan mereka baru disempurnakan saat beliau hijah ke Madinah, saat Rasulullah berusia 61 tahun. Jadi ada jarak sekitar 8 tahun dari awal pernikahan. Maksud disempurnakan ini apa, ya? Silakan tebak sendiri ^_^
Selanjutnya Rasulullah menikahi beberapa wanita sebagai berikut:
1.
Saudah binti Zam’ah, seorang janda berusia 70 tahun dengan 12 orang anak.
2.
Zainab binti Jahsyi, janda berusia 45
tahun.
3.
Ummu Salamah, janda berusia 62 tahun.
4.
Ummu Habibah, janda 47 tahun
5.
Juwairiyah binti Al-Harits, janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak.
6.
Shafiyah binti Hayyi Akhtab, janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak.
7.
Maimunah binti Al-Harits, janda berusia 63 tahun.
8.
Zainab binti Harits, janda 50 tahun yang banyak memelihara anak-anak yatim dan
orang-orang lemah.
9.
Mariyah binti Al-Kibtiyah, gadis 25 tahun yang dimerdekakan.
10.
Hafshah binti Umar bin Khattab, janda 35 tahun.
Poligami
yang dilakukan Rasulullah adalah bentuk perlindungan terhadap janda mati dan
anak-anak yatim, dan itu atas wahyu Allah SWT. Poligami juga menjadi sarana untuk
menyelesaikan masalah sosial saat itu, ketika lembaga sosial belum cukup kukuh.
Fakta sejarah ini mungkin belum banyak diketahui oleh pria-pria yang berniat
ingin melakukan poligami. Selain Rasulullah tidak ada seorang muslim pun yang
dibenarkan menikahi lebih dari empat wanita.
Utamakan Janda
Poligami
adalah rukhsah (keringanan) bukan tujuan utama dan bukan pula anjuran. Situasi
dan kondisi setiap orang, khususnya pria berbeda-beda. Maka poligami itu ada.
Perlu diluruskan jika seorang pria melakukan poligami hanya karena pengen.
Aisyah
Maharani setelah memaparkan istri-istri Rasulullah juga beropini, poligami itu
utamakan janda. “Itu baru sunnah Rasul,” katanya. Rasulullah hanya menikahi 2
wanita yang berstatus gadis. Kenapa?
Gadis
itu lebih posesif terhadap suami. Posesif adalah keinginan untuk memiliki dan
takut kehilangan yang berlebihan. Salah satu bentuk perilaku yang ditunjukkan
adalah rasa cemburu yang besar. Selevel Aisyah saja pernah merasa cemburu
terhadap Khadijah karena Rasulullah sering menyebut dan memujinya.
Aisyah
pernah berkata, “Aku tidak pernah cemburu kepada istri-isrti Rasulullah kecuali
pada Khadijah. Walaupun aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Rasulullah
sering menyebutnya setiap saat.
Jika
seorang pria memilih gadis untuk istri kedua, ketiga, hingga keempat, seperti
apa keseharian rumah tangganya? Entahlah.
Syarat Poligami
Dari
surat ini juga ada syarat adil jika
seorang pria ingin melakukan poligami. Dapatkah seorang pria berlaku adil dalam
segala hal pada semua istrinya? Tanyalah pada istri yang dipoligami. Surprise
bagi saya, karena di sesi diskusi, The Aisha Maharani menceritakan
pengalamannya yang menjadi istri pertama. Pendiri halal corner itu saat ini
tengah menjalani kehidupan poligami yang tidak mudah.
Selain
adil, syarat poligami lainnya menurut Ijma: mampu memberikan nafkah kepada para
istri.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ (٣٣)
Artinya : “dan orang-orang yang
tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur : 33)
Aisha
Maharani menjelaskan bahwa nafkah yang wajib dipenuhi suami itu banyak
macamnya. Naskaf rumah tangga, nafkah untuk istri, dan nafkah untuk anak itu
berbeda. Bayar listrik, cicilan rumah, kendaraan dan operasional rutin rumah
tangga lainnya itu termasuk nafkah rumah tangga. Nafkah untuk istri itu misalnya
makanan dan pakaian yang layak, bahkan sampai urusan mempercatik dan merawat
diri. Pendidikan yang bagus untuk anak, itu termasuk nafkah untuk anak.
Jika
suami belum mampu memenuhi semua kebutuhan istri, kemudian istri bekerja untuk
membantu memenuhi segala kebutuhan dirinya, anak-anak dan rumah tangga dengan
bekerja, apa yang diberikan istri jatuhnya sebagai sedekah atau hutang. Suami
harus menggantinya suatu hari nanti. Untuk meringankan sang suami, maka dari
itu istri dan suami sebaiknya bersepakat, bahwa gaji sang istri adalah
sedekahnya pada suami, bukan hutang.
Suami
wajib memberi nafkah pada istri dan anaknya, sedang istri tidak wajib. Sekali
lagi istri tidak wajib memberikan nafkah berupa gaji atau uang yang
diperolehnya kepada suami. Ia bebas menggunakan uang yang diperolehnya asalkan
baik peruntukannya. Dalam Islam, setelah menikah, perwalian wanita berpindah
dari ayah kepada suami. Kasarnya, nafkah adalah harga yang harus dibayar suami
karena telah mengambil hak ayah sang istri. Saat masih gadis, ayahlah yang
berkewajiban memberi nafkah. Setelah menikah, kewajiban itu pindah kepada sang
suami.
Setelah menguti diskusi Women Talk hari itu, saya mendapat cukup pencerahan tentang poligami. Semoga sepakat, kalau poligami itu memang HARUS.
Hanya Islam yang sering dikaitkan dengan Poligami
Alasan pembatasan poligami memiliki hikmah tersendiri
Rasullullah berpoligami bukan karena masalah syahwat, pelajari sejarahnya
Utamakan janda jika ingin berpoligami
Syarat poligami harus dipenuhi
Ampuuun judulnya provokatif. Udah mau ngomelin om Koko ajaa saya :). Keren sejarahnya lumayan lengkap. Ulasannya obyektif.... Pingin bljr nulis blog sedalam ini....
BalasHapusSaya juga masih belajar, Mbak Ifa. Kita belajar bareng, ya ^_^
HapusJudulnya....
BalasHapusTernyata...
hehe, mantap mas Koko, kereen! :)
Alhamdulillah berhasil membuat seorang blogger buku tenar membaca posting ini ^_^
Hapushehe..poigami selalu menarik utk dibahas, boleh sedikit ngasih masukan, Mas Koko,,,utk penulisan Rosululloh shollalloohu'alaihi wasallam, ditulis lengkap, tulisannya sangat bagus...
BalasHapusBaik, terima kasih atas masukannya Eka. Tulisan ini memang belum banyak diedit
Hapusnggak dibahas ya siapa Aisha Maharani itu ya?
BalasHapusHehehe... iya, baru dicantumkan sebagai pendiri Halal Corner saja
Hapusbagus euy. Emang "harus"! ada salah tulis aja, di kalimat "Selain adil, syarat poligami lainnya menurut Ijma: mampu memberikan naskah kepada para istri." Mungkin maksudnya memberikan NAFKAH ya. Kalau memberi naskah itu sama editor :-)
BalasHapusWkwkwkwk... nggak tahu kenapa bisa salah ketik begitu. Terima kasih atas koreksinya
HapusTerimakasih pemaparannya. bermanfaat sekali. Saya mengenal Ustadzah Aisha Maharani sebagai pendiri the halal corner saja. Sempat tahu Beliau menjalani pernikahan poligami. Saya píkir sebagai istri kedua. Oh ternyata istri pertama.
BalasHapusohya, ini Mas Koko alumni Psikologi UI Kan? saya juga.