Ada satu pertanyaan sederhana, namun tidak semua pasangan menikah dapat menjawabnya. Pertanyaan itu adalah, “mengapa ingin memiliki anak?” Bagi pasangan yang bertahun-tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, pertanyaan itu akan dijawab dengan lancar. Mereka sudah melewati ribuan hari tanpa tangis bayi, tiada canda tawa dengan anak-anak. Mereka menemukan banyak sekali alasan sehingga ingin sekali memiliki anak. Untuk pasangan yang sangat mudah dititipi anak oleh-Nya, pertanyaan mengapa ingin memiliki anak, bisa jadi terbersit pun tidak. Anak seolah hadir begitu saja. Baru saja menikah, beberapa bulan kemudian istri hamil. Setahun kemudian pasangan suami istri telah menjadi orang tua. Beberapa tahun kemudian, anak kedua, ketiga dan seterusnya lahir. Jawaban-jawaban berikut ini mungkin menjadi jawaban sekian orang tua saat mendapat pertanyaan tersebut: Saya ingin menciptakan kembali masa kecil yang indah Ngg…Semacam investasi untuk hari nanti Sebab saya percaya, kita akan m
Kita
sering mendengar kata korupsi, namun apakah kita memiliki pemahaman yang sama
mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) itu sendiri?
Saya
beranggapan korupsi itu perbuatan yang merugikan negara untuk memperkaya diri
sendiri. Definisi yang masih sangat umum. Nah, akhir Juni lalu, saya menghadiri
seminar parenting yang diadakan oleh 123education4kids dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di sana, saya
mendapat penjelasan dari praktisi ICW, Sely Martini. Menurut ibu 3 anak
tersebut, korupsi dapat digolongkan menjadi 7 jenis.
1. Penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang merugikan keuangan negara
Seseorang yang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan tertentu berarti telah melakukan korupsi. Orang yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum sehingga merugikan negara bisa juga dikatakan telah melakukan korupsi.
2. Suap-menyuap
Suap-menyuap ini sering kita dengar sebagai upaya untuk meloloskan harapan, keinginan, atau kebutuhan si penyuap dengan memberikan uang. Misalnya pengusaha yang sengaja menyuap pejabat untuk mendapatkan izin tertentu. Tanpa menyuap, izin usahanya mungkin tidak dapat berjalan atau malah terlarang.
3. Penggelapan dalam jabatan
Jabatan atau kewenangan tertentu di dalam pemerintahan jenjang mana pun memungkinkan seseorang membantu orang lain mengambil uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Penggelembungan dana program pemerintah misalnya. Anggaran dana yang seharusnya cukup 50 juta, diubah menjadi 100 juta agar sebagin dana itu bisa dikorupsi.
4. Pemerasan
Pegawai negeri yang memiliki kekuasaan dan kewenangan memaksa orang lain melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya merupakan tindakan korupsi. Begitulah kira-kira pengertian pemerasan yang terkait korupsi ini. Nah, menaikkan tarif di luar ketentuan itu juga contoh pemerasan lho. Misalnya untuk pengurusan surat-surat tertentu seorang pegawai negeri menetapkan tarif yang mahal. Padahal surat-surat itu bisa diperoleh secara gratis atau cukup membayar biaya administrasi secukupnya saja.
5. Perbuatan curang
Contoh dari perbuatan curang ini adalah pemborong proyek fasilitas negara yang sengaja menukar bahan proyek bangunan agar ia meraih keuntungan. Untung tersebut dibagi dengan pejabat tertentu. Kecurangan itu selain merugikan negara, dapat juga menurunkan kualitas bangunan. Lihat saja fasilitas umum di sekitar kita yang kualitasnya buruk. Salah satu hal yang membuatnya tidak awet bisa jadi karena perbuatan curang pembuatnya.
.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Istilah dalam bahasa Inggrisnya adalah conflict of interest. Seorang pejabat negara mengalami benturan kepentingan antara amanah jabatan yang diembannya dan peluang untuk menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, atau pun kenalannya. Misalnya proyek pengadaan seragam PNS yang ditangani oleh perusahaan konveksi milik pejabat tertentu tanpa proses penawaran dan seleksi yang ketat, langsung tunjuk saja perusahaan si pejabat.
7. Gratifikasi
Gratifikasi berasal dari bahasa Inggris gratification yang berarti kepuasan, kegembiraan. Terkait korupsi, gratifikasi dapat dikatakan sebagai pemberian hadiah serta fasilitas dari seseorang berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, cek perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan karena jabatan seseorang di pemerintahan. Pemberian parcel kepada pejabat pun dapat merupakan bentuk korupsi. Maka dari itulah ada anjuran untuk tidak memberikan parcel kepada pejabat negara.
Sely Martini dari ICW menjelaskan jenis-jenis korupsi |
Setelah mengenal tujuh macam jenis korupsi di atas, mulailah bulatkan tekad untuk menghindarinya, juga mengingatkan sanak saudara yang kita ketahui melakukan korupsi. Jika setiap keluarga berusaha untuk menghindari korupsi, mudah-mudahan tercipta masyarakat bebas korupsi untuk menuju negara anti korupsi. Setuju, kan?
Pemahaman tentang korupsi memang harus sangat mendalam, sampai detil2nya. Terkadang, pejabat sendiri tidak tahu bahwa apa yang dilakukan masuk kategori korupsi...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusBeugh, betapa banyak ya perilaku korupsi di sekitar kita >.< Semoga generasi yang akan datang lebih baik dan nggak ikut-ikutan korupsi. Iya, tanggung jawab kita sekarang sebagai ortu. :)
BalasHapus